PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N Kamaru mengatakan, 3 kurir sabu yang ditangkap di kosan Affan Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Ketiga pelaku yang ditangkap pada Rabu 11 Februari 2026 malam, sekitar pukul 21.45 WIB tersebut dikendalikan oleh seorang Napi berinisial A. Mereka sedang menunggu perintah untuk mengantarkan sabu tersebut,” ujar Kompol Yacub, Jumat 13 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Kompol Jacob, para tersangka mengakui bahwa ini merupakan kali kedua mereka mengantarkan sabu atas perintah napi itu dengan upah Rp 5 juta.
"Ini kali kedua mereka mengantarkan sabu atas perintah A dengan upah Rp5 juta untuk sekali pengiriman,” jelas Kompol Jacob.
Kompol Jacob mengatakan, dari penangkapan ketiga pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,01 Gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di kamar no 4 kosan Affan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku di dalam kamar kos.
Di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, polisi mengamankan 3 pria yakni Ammar, Diva, dan Ramzi.
Selain itu, 2 orang perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan.
Penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menemukan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika sabu yang dibungkus plastik hitam dan 1 unit handphone milik Ammar.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.