PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah kosan yang di duga sebagai tempat transaksi narkoba di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu 11 Februari 2026 malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Lima orang diamankan dalam penggerebekan itu, tiga di antaranya diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 46,01 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di kamar no 4 kosan Affan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N Kamaru mengatakan, menyikapi informasi itu pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku di dalam kamar kos,” ujar Kompol Jacub, Kamis 12 Februari 2026.
Lanjutnya, di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan 3 pria yakni Ammar, Diva, dan Ramzi. Selain itu, 2 perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menemukan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika sabu yang dibungkus plastik hitam dan 1 unit handphone milik Ammar.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Dari kamar pelaku, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang digunakan untuk pengemasan.
Lebih lanjut di katakan Kompol Jacub, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sabu diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pengambilan barang menggunakan modus sistem lempar,” katanya.
Kompol Jacob menjelaskan, pelaku berkomunikasi dengan pemasok menggunakan telepon genggam milik salah satu tersangka, kemudian menjemput barang bersama rekannya di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa bertemu langsung dengan pemasok.