PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Provinsi Riau, Mujiburrahman ST menegaskan penolakan keras, adanya wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian.
Wacana itu dinilai sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan semangat reformasi dan amanat konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi dan profesionalitas institusi Kepolisian dalam sistem negara hukum demokratis.
Mujib dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa posisi Polri telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara politis maupun pragmatis.
“Dengan tegas kami menolak, jika penempatan Polri di bawah Kementerian merupakan langkah mundur reformasi sektor keamanan. Ini berpotensi menabrak konstitusi dan membuka ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Mujib.
Menurut Mujib, kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ketentuan konstitusional ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden," tegas Mujib.
Oleh karena itu, wacana menjadikan Polri sebagai bagian dari Kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan.
PRIMA DMI Riau juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek," jelasnya.
Mujib menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif.
"Penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama POLRI sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat," jelasnya.
PRIMA DMI Riau bersama sekitar 500 anggotanya tegas menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.