Ketua Umum HMI Pekanbaru Tegas Dukung Penempatan Polri Dibawah Presiden

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 27 Januari 2026 | 16:33 WIB
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora.

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, menyampaikan penolakan keras, adanya wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian.

Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi dan profesionalitas institusi Kepolisian dalam sistem negara hukum demokratis.

Dalam rilis pernyataan sikapnya, Givo menegaskan bahwa posisi Polri telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara politis maupun pragmatis.

“Jika penempatan Polri di bawah Kementerian merupakan langkah mundur reformasi sektor keamanan. Ini berpotensi menabrak konstitusi dan membuka ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Givo.

HMI Pekanbaru menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan konstitusional tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Oleh karena itu, menurut HMI Pekanbaru, wacana menjadikan kepolisian sebagai bagian dari Kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum dan inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan.

HMI Pekanbaru juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Penugasan Anggota Polri di luar struktur lebih lanjut, HMI Pekanbaru menyatakan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif.

Menurut Givo, penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama POLRI sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

HMI Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X