PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi yang telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kota Pekanbaru akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Ada dua pelaku inisial DD dan DK telah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sementara satu pelaku lainnya inisial DE sedang dalam pengejaran dan saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dari rekaman CCTV. Dari pengakuan tersangka, mereka ini telah beraksi melakukan pencurian di 17 TKP diwilayah Kota Pekanbaru," ujar Kombes Muharman, Kamis 22 Januari 2026.
Dari pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, komplotan ini merupakan bagian dari jaringan antar provinsi yang melakukan aksinya diwilayah Riau dan Provinsi Jambi
"Komplotan ini merupakan jaringan antar provinsi, beraksi di wilayah Riau dan Jambi,” kata Kombes Muharman.
Lanjut Kombes Muharman, di kasus curanmor ini dua pelaku utama telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya sedang dalam pengejaran.
"Untuk satu pelaku lainnya inisial DE informasinya sudah kami kantongi,” jelasnya.
Menurut Kombes Muharman, motif para pelaku melakukan curanmor adalah untuk mendapatkan uang, hasilnya digunakan membeli narkotika serta bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan para pelaku turut diamankan dari para tersangka.
Kombes Muharman menegaskan, pihakmya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.