PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pasangan suami istri (pasutri), Pardmuan Siagian (36) dan Supiana (39), ditangkap setelah mencuri tas berisi uang Rp10 juta pada Selasa 02 September 2025 siang, sekitar pukul 10.15 WIB
Peristiwa pencurian itu berawal saat korban Tengku Annisa Aulya (28), mengendarai mobil miliknya melewati Jalan Dahlia Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru dan berhenti sebentar untuk membeli kopi yang berjualan dipinggir Jalan Dahlia tepatnya depan warung KH Chiken.
Karena ramai pembeli, Annisa turun dari mobilnya dan mengantri. Usai membeli kopi korban kmudian kembali lagi kemobil dan mendapat tas miliknya telah raib.
Adapun tas milik korban berisikan, uang Rp10 juta dan surat-surat penting lainnya.
Korban pun kemudian mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan polisi terkait pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pasutri tersebut.
"Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni PS dan istinya S dikediamannya di Jalan Ahmad Gang Arida Yani pada Selasa 23 Desember 2025," kata AKP Anggi, Rabu 24 Desember 2025.
Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menggunakan helm hitam.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura ikut antrian membeli kopi.
Ketika korban lengah sedang mengantri, sang istri mengalihkan perhatian korban.
Sementara sang suami mengambil tas yang ada di dalam mobil yang kebetulan tidak terkunci.
"Bersama kedua pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit Honda Beat dan helm yang digunakan saat beraksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian," jelasnya. ***