PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau mengamankan 10 orang tersangka jaringan peredaran narkotika, setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, laporan warga itu menjadi dasar operasi Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, yang kemudian berkembang hingga mengungkap jaringan lebih luas.
“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Putu, Senin 15 Desember 2025.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan dimulai pada Selasa 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan 3 orang tersangka inisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor.
Keesokan harinya, pada Rabu 3 Desember 2025, tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisikan 10 paket sabu seberat 4,19 gram di rawa-rawa, yang sempat dibuang MS tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu, Kamis 4 Desember 2025 dini hari.
"Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 1 paket sabu, 3 butir pil ekstasi, 4 unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta 1 unit mobil Pajero," jelas Kombes Putu.
Penggeledahan berlanjut ke rumah ST. Disana polisi menemukan alat hisap beserta 2 paket sabu. Tim lalu menyisir sebuah cucian mobil (doorsmeer) di sekitar lokasi dan kembali menemukan 2 paket sabu serta 1 butir pil ekstasi.
Dari rangkaian pemeriksaan itu polisi turut mengamankan 6 orang tersangka lain masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.