DPO Pemberi Japren Sabu ke Oknum Kades Dusun Tua Kelayang Ditangkap Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 4 Desember 2025 | 13:17 WIB

 

 

INHU, RIAUSATU.COM - Upaya panjang kepolisian dalam memburu seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka Arifin Ahmad alias Ipin Sorong, yang selama ini diburu Polsek Kelayang karena diduga menjadi pemberi jatah preman (Japren) sabu kepada seorang oknum kepala desa, berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu 3 Desember 2025 malam.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, bahwa tersangka telah menjadi DPO dari 2 laporan polisi yang diterbitkan pada Mei 2025.

Selama masa pelariannya, Arifin diduga tetap menjalin kontak dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam kasus narkotika.

Penangkapan tersebut berawal ketika personel Polsek Kelayang menerima informasi bahwa Arifin terlihat berada di kawasan Desa Pasir Beringin, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.


Informasi itu segera ditindaklanjuti. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan tersangka berada di dalam rumahnya. Kondisi lingkungan yang tenang pada malam hari justru mempermudah petugas melakukan penyergapan secara terkendali dan aman.

Dalam interogasi awal, Arifin mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan satu paket sabu sebagai japrem kepada seorang oknum kepala desa yang saat itu masih menjabat di Dusun Tua Hulu sebelum yang bersangkutan ditangkap dan divonis.

Ia juga mengaku pernah menjual sabu kepada seseorang lainnya yang kini telah menjalani hukuman. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelayang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam warna silver, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Meski barang bukti narkotika tidak ditemukan saat penangkapan, proses pengungkapan ini dianggap penting karena menyangkut mata rantai distribusi yang merugikan masyarakat luas.

AKBP Fahrian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, mengingat ancaman narkotika dapat merusak kehidupan banyak orang dan mengganggu masa depan generasi muda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X