INHU, RIAUSATU.COM - Upaya Polres Inhu dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas (BHL) bernama Sampun Priadi alias Sampun (40), diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok kosong.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu 29 Nopember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, Ipda Daniel Okto S yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan duduk di sebuah warung.
"Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi," kata AKBP Fahrian, Senin 1 Desember 2025.
Masih kata AKBP Fahrian, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok dari kantong celana sebelah kiri pelaku.
"Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,97 gram," jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone berwarna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang namanya sudah teridentifikasi.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” terang AKBP Fahrian.
Atas perbuatannya, Sampun disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu. ***