PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru akan melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa kelas 6 berinisial MA (9) di SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan, pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk menangani laporan terkait kasus kasus perundungan tersebut.
"Hari ini kita sudah menurunkan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Konseling serta menggandeng KPAI," ujar Bery, Senin 24 Nopember 2025.
Bery menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, proses penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur perlindungan anak.
Dari informasi yang dihimpun, siswa kelas 6 ini disebut mengalami perundungan sebanyak 2 kali. Pada insiden pertama, dugaan pelaku adalah seorang siswa berinisial S.
Sementara insiden kedua diduga dilakukan oleh siswa lainnya berinisial F dan terjadi pada pekan lalu.
Peristiwa ini bahkan sempat dilaporkan oleh teman korban kepada wali kelas. Namun pihak keluarga menilai respons dari pihak sekolah lamban dan kurang cepat dalam menangani laporan tersebut.
Kompol Bery memastikan penyidik akan menangani perkara ini secara profesional.
"Dalam kasus anak, penanganannya memiliki kategori khusus. Yang jelas, perkembangan penyelidikan akan kita sampaikan segera," tutup Kompol Bery. ***