PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai, beberapa surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal hasil dari kejahatan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan No 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.
Hasil penggeledahan, dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau.
“Tersangka berinisial H alias Asen ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Selasa 11 Nopember 2025.
Selain itu turut diamankan 2 timbangan digital, 2 mesin pres plastik, 1 mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, 3 unit ponsel dan buku catatan transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh Asen dari rekannya bernama MR alias Abeng yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk berkas perkara H alias Asen sendiri dinyatakan lengkap (P21) dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Kamis 30 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abeng mengaku telah 5 kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng dari hasil kejahatan narkotika.
Hasil penelusuran menunjukkan, Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya, Sulastri alias S yang merupakan istri tersangka untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.