Polsek Sukajadi Dor Residivis Jambret dan Curanmor Usai 5 Kali Beraksi di Pekanbaru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 7 November 2025 | 16:18 WIB

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara," tutup Kanit.

Adapun titik-titik lokasi pencurian yang telah diakui pelaku adalah di Jalan Dahlia, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, di Jalan Kemiri, Kecamatan Payung Sekaki (Honda Scoopy warna abu-abu).

"Kemudian di Jalan Melati, Kecamatan Senapelan (Honda Beat warna hitam) Jalan Bangau, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna biru) serta di Jalan Gajus, Kecamatan Sukajadi (Honda Beat warna hitam)," tutup AKP Leo. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X