Polsek Lirik Tangkap Residivis DPO Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Tersangka Giok bersama barang buktinya usai diamankan. (ft: ist)
Tersangka Giok bersama barang buktinya usai diamankan. (ft: ist)

 

 

INHU, RIAUSATU.COM - Polsek Lirik jajaran Polres Inhu berhasil meringkus Subagio alias Giok, seorang residivis sekaligus daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dalam sebuah penggerebekan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin 27 Oktober 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Lirik berhasil menyita puluhan gram sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, KBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Japura, Kecamatan Lirik pada pada Senin 27 Oktober 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar AKBP Fahrian, Rabu 29 Oktober 2025.

Bersama pelaku (Giok), polisi menemukan 18 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 32,86 gram, 2 unit timbangan digital, ratusan plastik pembungkus, 1 unit handphone, sepeda motor tanpa nopol, serta buku catatan transaksi penjualan narkoba.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar Desa Japura, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas memastikan bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Giok, yang ternyata merupakan residivis yang baru keluar tahun 2024 dan masih berstatus bebas bersyarat dan juga DPO kasus narkotika di wilayah Lirik.

Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Giok tanpa perlawanan berarti.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu, serta catatan transaksi penjualan,” kata AKBP Fahrian.

Dalam pemeriksaan awal, Giok mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pencarian. Ia juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu di sekitar Kecamatan Lirik dan sekitarnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, menandakan bahwa selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X