Menkumham: Kehadiran Ormas Harus Beri Manfaat Positif ke Masyarakat, Jangan malah Timbulkan Masalah

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:33 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas buka suara terkait penangkapan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing yang dilakukan Polda Riau pada Selasa 14 Oktober 2025.

Sudirman mendukung langkah tegas tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan supremasi hukum.

Menteri Supratman menekankan prinsip dasar keberadaan ormas di Indonesia seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

"Yang jelas, ormas harus bermanfaat bagi masyarakat, tidak boleh malah kehadiran organisasi kemasyarakatan itu malah menimbulkan masalah," kata Supratman saat ditemui di Gedung Srindit dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Riau, Selasa 21 Oktober 2025.

Saat ditanya mengenai status Ormas PETIR setelah Jekson Sihombing ditangkap Polda Riau, Supratman mengaku belum mendapatkan permohonan terkait pembekuan ormas tersebut.

"Saya belum tahu apakah ada permohonan untuk pembekuan atau apa sejauh ini," kata dia.

Sebelumnya, Jekson Sihombing dilaporkan atas dugaan pemerasan dengan modus mengancam korban menggunakan sejumlah media online tanpa diberikan hak jawab.

Jekson menuding perusahaan korban melakukan korupsi pajak dan pencemaran lingkungan.

Dengan berkedok sebagai ormas, Jekson kemudian mengancam akan melakukan demo di Jakarta. Ia kemudian meminta kepada pihak perusahaan uang senilai Rp 5 miliar jika tidak ingin hal tersebut di-blow up ke media.

Di sisi lain, pihak perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar itu dan kehilangan kepercayaan dari para investor. Atas hal itu, pihak perusahaan merasa dirugikan.

Jekson telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X