PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial SE (29) yang diduga pengedar narkoba diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis 16 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa 21 Oktober 2025.
Setelah serangkaian penyelidikan, SE yang tengah berada di parkiran sebuah hotel di Kota Dumai tersebut langsung diringkus.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 tas ransel berwarna hitam yang berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil Happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek,” jelas Kombes Putu.
Selain barang bukti sabu dan ganja, lanjut Kombes Putu, polisi juga menyita 1 unit telepon genggam dan 1 tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, SE berperan sebagai becak darat yang akan mengantarkan sabu ke pembeli. Barang haram ini diketahui berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp100 juta dan baru diterima setelah pekerjaannya selesai. Pengakuannya baru sekali ini," lanjut Kombes Putu.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tambah Kombes Putu, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau, termasuk dengan menindak tegas para pengedar dan jaringan pengiriman lintas daerah.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tutup Kombes Putu. ***