PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) dan pimpinannya, Jekson Sihombing yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyebutkan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.
“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.
Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung langkah Polri dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan.
Bahtiar juga menegaskan, tindakan Polda Riau dalam kasus Ormas Petir telah sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujarnya.
Bahtiar menilai, langkah tegas Polda Riau dalam kasus Ormas PETIR ini sebagai contoh penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan.
Senada di katakan Kadis Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmad, yang turut mengapresiasi Polda Riau menegakkan hukum terhadap Ormas PETIR) dan Ketuanya, Jekson Sihombing yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Riau melakukan penegakan hukum terhadap ormas-ormas melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” kata Racmat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memastikan rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.