Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Seorang Oknum Anggota LSM PETIR Ditangkap Tim RAGA Polda Riau

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:31 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru, Riau, diamankan polisi pada Senin 14 Oktober 2025 malam.

Wadireskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi membenarkan peristiwa tersebut.

Penangkapan Jekson Sihombing alias JS ini menyusul adanya Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau.

"Benar, Senin malam kemarin petugas gabungan Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial JS atas dugaan terlibat kasus pemerasan," ujar AKBP Sunhot, mewakili Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu 15 Oktober 2025.

Jekson diamankan disebuah coffee shop sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penyelidikan polisi, dikatakan AKBP Sunhot, oknum LSM Petir tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Jika tidak, korban akan terus diberitakan hingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan perusakan lingkungan.

"Modusnya, yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan kedok sebagai LSM untuk menakut-nakuti korban," jelas AKBP Sunhot.

Karena risih dengan perilaku oknum LSM tersebut, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.

Awalnya, pelaku meminta panjar uang Rp 250 juta kepada korban, yang katanya akan digunakan untuk menyetop pemberitaan di media.

Saat itu korban hanya sanggup memberi Rp 150 juta, uang tersebut kemudian diterima oleh JS.

Korban yang merasa tertekan dengan perilaku JS lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X