Tim RAGA Polda Riau Ungkap Kasus Pembobolan 25 Mini Market, Jambret dan Penculikan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:27 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tiga kasus pidana yakni, Curat, Curas dan penculikan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pengungkapan oleh Tim RAGA ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa 14 Oktober 2025.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar 25 lokasi di berbagai wilayah Riau, termasuk Indomaret, Alfamart, pangkalan gas LPG, dan bengkel motor.

“Dalan kasus ini, 2 orang pelaku utama inisial AA dan RS telah ditangkap, sementara beberapa lainnya masih buron (DPO) dan sedang dalam pengejaran yakni ES, RA, dan LN," ujar AKBP Rooy.

Para pelaku tersebut juga diketahui merupakan spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi secara terorganisir sejak bulan April hingga Agustus 2025.

“Mereka telah melakukan pencurian di 16 gerai Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG dan 1 bengkel motor," jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat seperti linggis, tabung oksigen dan LPG untilik memotong besi, dan sebo hitam untuk melancarkan aksinya.

"Berhasil membobol, mereka lalu membawa kabur berbagai barang dagangan, termasuk puluhan bungkus rokok, gula, hingga peralatan pertokoan," sebut AKBP Rooy.

Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari, antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, dengan puncaknya pada 20 Agustus 2025, saat aksi di sebuah Indomaret di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

Seluruh aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polda Riau, dengan titik-titik lokasi mencakup area strategis seperti Tapung, Garuda Sakti, dan beberapa lokasi di Kampar.

“Salah satu target utama adalah minimarket yang sudah tutup, memudahkan pelaku beraksi tanpa gangguan," kata AKBP Roy.

Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial, barang curian dijual oleh tersangka ES (DPO) kepada RS, yang berperan sebagai penadah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X