Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang, Lansia Ini Ditangkap

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f:: kompas.com)
Ilustrasi pencabulan. (f:: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Lansia berinisial KH (65) ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NR (16) di Cakung, Jakarta Timur.

Awalnya, pelaku diciduk warga pada Kamis (2/10/2025) malam setelah sempat bersembunyi di bawah kandang ayam. Saat itu, kasus persetubuhan tersebut telah dilaporkan ke polisi.

"Pelaku ditangkap Kamis malam oleh warga dan kemudian diserahkan ke kami," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada awak media, Kamis, dilansir kompas.com.

"Kemudian diiming-imingi uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai warung di depan rumah tersangka," kata Sri.

Karena persetubuhan itu, korban hamil. Sang ibu baru belakangan mengetahui hal tersebut dan melaporkan KH ke polisi pada Rabu (1/10/2025).

"Ibu korban curiga, kenapa badannya (anaknya) gemuk? Oleh ibu korban, korban dibawa ke salah satu puskesmas. Selanjutnya korban dinyatakan hamil," kata Sri.

Tersangka dijerat Pasal 76D juncto 81 sesuai Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X