PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Kota Pekanbaru.
Dari praktik ilegal ini para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp70 juta perbulannya.
Kedua orang tersangka tersebut adalah DHF (37), pemilik pangkalan LPG 3 kg sekaligus pemodal dan I bin S (53), pelaku teknis yang melakukan pengoplosan dan pemindahan isi gas.
Mereka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran lebih besar (5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg) untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.
Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru di Jalan Bangau IV No 64 C sebagai lokasi pengoplosan dan di Jalan Bangau I No 35 sebagai pangkalan LPG yang menjual hasil oplosan.
“Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom didampingi Wadirkimsus, Rabu 01 September 2025.
Di jelaskan Kombes Anom, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan dengan menjual gas subsidi yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi di luar jalur resmi.
Pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti selang, regulator, ember dan timbangan untuk memindahkan gas secara manual dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.
“Proses ini dilakukan di dalam rumah agar tidak mudah terdeteksi,” jelas Kombes Anom.
Selain menetapkan 2 orang tersangka, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 6.303 tabung LPG berbagai ukuran, 2 unit mobil, 25 segel tabung yang dipesan melalui online, alat-alat seperti selang, regulator, ember, timbangan dan ponsel para pelaku.
Kombes Anom memastikan bahwa pasokan gas subsidi 3 kg untuk masyarakat di Kota Pekanbaru tetap aman dan tidak terganggu oleh kasus ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas subsidi,” tutup Kombes Anom.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.