Peran: Menawarkan jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.
Tersangka Beni ditangkap di Koto Kampar, Riau.
2. Muhammad Hanifah alias Mamad (36), warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Peran: Pencetak STNK palsu, lebih dari 400 lembar.
Dia ditangkap di Kota Medan, Sumut.
3. Putra bin Dasimin (22), warga Kel. Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Peran: Pelaku curanmor, ditangkap di Sekar Mawar, Pasir Penyu.
4. DS (15), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu, berperan sebagai pelaku curanmor dan masih di bawah umur. Ia ditangkap di Pasir Penyu (sudah pelimpahan).
5. Fitra Ramadhan (25), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu, berperan sebagai pelaku curanmor dan tangkap di Lirik dan Pasir Penyu.
6. Muhari (48), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu, sebagai pelaku curanmor, juga ditangkap di Pasir Penyu.
7. Desky Ramadhan alias Desky (25), wiraswasta, warga Tuah Raya, Tampan, Kota Pekanbaru yang berperan sebagai penadah motor curian, penghubung pemalsuan STNK. Tersangka Desky ditangkap di Kota Pekanbaru.
8. Rio Tri Putra alias Rio (29), petani, warga Sungai Beringin, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berperan sebagai penadah motor hasil curian dengan STNK palsu dan ditangkap di Tembilahan, Inhil.
9. Ari Suhendri alias Arya (22), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu yang berperan sebagai otak curanmor. Tersangka Ari merupakan residivis dalam kasus curas. Ia ditangkap di wilayah Labuhan Batu Selatan, Sumut.
10. Antoni bin (41), seorang karyawan swasta, warga Air Tawar, Kabupaten Inhil yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. Tersangka di tangkap di Air Tawar, Inhil. ***