INHU, RIAUSATU.COM - Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng nama perguruan silat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 6 orang oknum yang tergabung dalam salah satu perguruan silat harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja bernama RT (16).
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu pada Jumat 5 September 2025 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban dengan nomor laporan polisi LP/B/58/IX/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek-Seberida/Polres-Inhu/Polda Riau pada 8 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 orang tersangka itu pada Rabu 17 September 2025 siang.
“Unit Reskrim Polsek Seberida langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Mereka diamankan di Desa Titian Resak Blok A, lalu dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Fahrian.
Adapun identitas para tersangka yakni AAS (29), RA (18), ADA(16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater cokelat, celana krem, serta baju bela diri perguruan silat IKSPI.
Aksi pengeroyokan ini membuat korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama di lokasi kejadian yang jauh dari keramaian.
Peristiwa itu diduga berawal dari masalah pribadi yang kemudian berujung kekerasan fisik.
“Perbuatan para pelaku jelas melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres Inhu tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi dilakukan secara berkelompok,” tegas AKBP Fahrian.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan anggota perguruan silat, untuk tidak mudah terpancing emosi serta menghindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Perguruan silat sejatinya adalah wadah untuk melatih kedisiplinan, sportivitas, serta menjaga keamanan lingkungan, bukan sebaliknya digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kekuatan dengan cara yang salah,” tambahnya.
Keenam orang tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Seberida. Sementara korban RT masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya.