PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, lagi-lagi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 13 Kg yang akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) pada Jumat 15 Agustus 2025.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, 2 orang tersangka berinisial A (40) dan AP (28) ditangkap beserta istrinya masing-masing inisial SS dan EF saat hendak terbang menuju Kendari dengan membawa koper berisi sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di bandara sekitar 6 kg dan hasil penggeledahan rumah kontrakan mereka di Pekanbaru ditemukan kembali 7 kg sabu,” kata Kombes Putu di Pekanbaru, Senin 18 Agustus 2025.
Kombes Putu menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Kompol Ryan Fajri, bahwa petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) ll Pekanbaru menemukan orang dan koper bawaannya diduga berisikan narkotika.
“Tim langsung mendatangi bandara dan mengamakan tersangka beserta 5 koper yang masing masing berisi 4 hingga 6 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sabu sekitar 6 Kg” jelas Kombes Putu.
Dari hasil interogasi A dan AP masih menyimpan narkotika jenis sabu laininya di dalam kamar kontrakan mereka dijalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
“Dari penggeledahan tim menemukan 1 buah koper berisikan 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 Kg serta 1 unit timbangan digital,” sambung Kombes Putu.
Tersangka A dan AP menerima sekitar 15 kg sabu dari seorang suruhan berinisial M disebuah kamar hotel di Pekanbaru. Awalnya diterima tersangka dalam 15 bungkus besar, keduanya lalu membagi menjadi 61 paket, terdiri dari 60 bungkus berisi sekitar 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons.
Dari jumlah itu, delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus diamankan di bandara, dan sisanya 29 bungkus ditemukan di rumah kontrakan.