PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 19,871 Kg, Rabu 13 Agustus 2025.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat pasangan suami istri berinisial Anto (38) dan Sari (30), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Anto dan Sari yang ditangkap diparkiran basement Mall SKA Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru pada Rabu 16 Juli 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 20 bungkus besar sabu seberat 19,871 Kg yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 unit mobil, 4 handphone, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasi pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut ke Pekanbaru dari Bagansiapiapi.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan sisa dari total sitaan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas di hadapan unsur kejaksaan, BNN Kota Pekanbaru, pengacara tersangka dan pihak terkait lainnya guna memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pekanbaru dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika. ***