PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Avsec berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu tujuan Samarinda, Kalimantan Timur di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa 5 Agustus 2025 pagi.
Barang bukti 2 kg sabu dan seorang pria inisial A (27), warga asal Aceh turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara personel Polda Riau dan petugas AVSEC Bandara SSK II. Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga kuat merupakan sabu,” ujar Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis 7 Agustus 2025.
Kombes Putu menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh Tim Avsec dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri.
Dari tangan pelaku, ditemukan 4 bungkus plastik hitam berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam koper hitam merek Polo Louis.
Tersangka I mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan tujuan akhir Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia juga menyebut sempat diantar oleh J bersama seorang rekannya inisial MF yang menuju Palu.
Dari hasil pengembangan, Polda Riau berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu, dan selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, MF berhasil diamankan di Palu oleh aparat setempat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 Kg.
Berdasarkan hasil interogasi, I mengaku baru pertama kali diperintahkan J untuk mengantarkan sabu tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp60 juta.
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan berupa 2 unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Pihak kepolisian masih memburu pelaku utama yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan ini.