Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Amankan Seorang Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:58 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara jiran Malaysia.

Dalam operasi terbaru, tim gabungan Ditreskrimum menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima orang korban perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Direskrimun Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial FDS (38), warga Kota Dumai saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan.

Tersangka FDS diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal tersebut.

“Dia (FDS) ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput 5 korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” kata Kombes Asep, Senin 04 Agustus 2025.

"Ke 5 orang korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang," sambungnya.

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Usai dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.

"Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian," jelas Kombes Asep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X