Polsek Limapuluh Gerebek Kontrakan di Pekanbaru, 6 Kg Sabu, 800 Butir Happy Five dan 6.300 pil Ekstasi Disita

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 4 Agustus 2025 | 11:29 WIB

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Limapuluh, jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau pada Senin 21 Juli 2025.

Seorang kurir narkoba, Meridone alias Idon (25) diamankan polisi berikut barang bukti 6 kg sabu dan 6.300 butir pil ekstasi dan 800 butir pil Happy Five.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Meridone alias Idol (25), warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di rumah petak di Jalan Karya," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril kepada wartawan, Senin 04 Agustus 2025.

Kompol Viola menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.300 pil ekstasi warna oranye dengan logo TMT seberat total 6,3 kilogram dan 6 bungkus besar kristal diduga sabu seberat 6 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 800 butir Happy Five serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.

"Nilai total sitaan narkotika jenis sabu diperkirakan lebih kurang Rp6 miliar. Sedangkan pil ekstasi nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas Kompol Viola.

Tersangka Idon, mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang. Dia menyebut barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku Idon mendapat bayaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi.

"Dia (Idon) sudah menjalankan peran ini sejak pertengahan tahun 2023. Barang haram ini dikirim dengan sistem jejak, sehingga antara pemilik, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini membuat jaringan peredaran lebih sulit terungkap," tambah Kompol Viola.

Saat ini Idon telah ditahan di Mapolsek Limapuluh dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Selain itu pelaku Idon juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas Kompol Viola. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X