Sempat Kejar-kejaran, Polres Kampar Tembak Mobil Kurir Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan 1 Kg Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 31 Juli 2025 | 19:59 WIB

 

 

BANGKINANG, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu 23 Juli 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 2 orang pelaku inisial JL (42) dan seorang wanita insial FY (41).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sembayang mengatakan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat kurang lebih 1 kg sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," ungkap AKBP Boby, 31 Juli 2025.

AKBP Boby menyebut, tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, pelaku JL sebagai pengemudi mobil, dan FY sebagai pengedar atau pengantar.

"Tersangka FY merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar, lalu LK berprofesi sebagai debt Collector," kata AKBP Bobby.

Sementara, Kasat Renarkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ke 2 pelaku yang sudah mulai dibuntuti dari Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung," jelas AKP Markus.

"Akibat melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah," sambungnya.

Ke dua pelaku ini, masih kata AKP Markus, kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki Big Boss dengan inisial A.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp dan 2 buah plastik bening serta 1 buah kertas paper bag.

"Untuk pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X