Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. ***
Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. ***