Polda Riau Grebek Gudang Distributor Beras Oplos, Amankan 9 Ton Beras Premium Palsu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB

Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X