ROHIL, RIAUSATU.COM - Seorang pria tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Rabu 23 Juli 2025.
Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal bersimbah darah ini diduga dipicu permintaan uang Rp700 ribu kepada adiknya tak diberikan. Tolakan tersebut berujung gelap mata pelaku
Korban diketahui seorang wanita inisial RF (17), meregang nyawa usai dianiaya Abang kandungnya sendiri, Muammar Kadafi (23) di rumahnya Jalan Poros PU RT 001 RW 017 Dusun Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau (Palika), Rohil.
Sang Abang menghabisi nyawa adiknya dalam rumah dengan menggunakan sebilah parang.
Pelaku yang emosi, tanpa basa-basi mengambil parang dan mengayunkannya kearah pergelangan tangan kiri dan kanan hingga putus serta kearah kepala korban hingga mengalami luka menganga dan tewas seketika.
Setelah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban, Muammar Kadafi (23) lalu membuang parang tersebut kearah seberang parit dan mencuci baju serta badannya dengan menggunakan sabun yang telah dibeli sebelumnya.
Kapolsek Panipahan, jajaran Polres Rohil, Iptu Yopi Ferdian mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu.
"Setelah ditemukan jasad korban tersebut di atas, dan setelah diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan benda tajam yang dialami oleh korban, Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar Iptu Yopi, Kamis 24 Juli 2025.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan serta saksi yang dikumpulkan, akhirnya anggota berhasil menangkap pelakunya, yaitu Muammar Kadafi (23), yang tak lain adalah Abang kandung korban.
"Petugas Polsek Panipahan kemudian menangkap pelaku Muammar Kadafi tak sampai 12 jam, setelah dilakukan pencarian usai kejadian tersebut," jelas Iptu Yopi.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Rohil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ***