Polsek Bangko Tangkap Seorang Pria Sebabkan Karhutla di Rohil

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 23 Juli 2025 | 21:41 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko jajaran Polres Rohil berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (51) ditangkap polisi karena menyebabkan lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, terbakar.

Kebakaran tersebut disebabkan akibat pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan langkah tegas yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan dan ekosistemnya di Provinsi Riau.

Menurutnya, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang.

"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," ujar Irjen Herry Heryawan, Rabu 23 Juli 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan kebakaran itu terjadi di lahan sawit, Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin 21 Juli 2025 malam.

Kebakaran lahan tersebut diketahui oleh Polsek Bangko dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Dari pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning terdeteksi titik api di Kecamatan Bangko, tepatnya di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E.

Tim Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh keterangan sejumlah saksi yang mengarah terhadap pelaku karhutla.

"Keterangan saksi bernama Sudirman menyampaikan bahwa pada sore hari dia sempat bertemu dengan pelaku sepulang memanen sawit di lahannya dan kemudian melihat ada asap. Saksi menanyakan kepada pelaku dari mana asap itu," jelas Kombes Anom.

Kepada saksi, pelaku mengakui bahwa dirinya sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi. Saksi Sudirman lalu memintanya untuk memadamkan api.

Setelah itu pelaku kembali memadamkan api. Berselang satu jam kemudian api rupanya tak padam dan membesar hingga menghanguskan 1 hektare lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X