Hari Ke-3 Ops Patuh Lancang Kuning 2025, Satgas Gakkum Polda Riau Tindak 75 Pelanggaran Lalu Lintas

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:52 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Ditlantas Polda Riau kembali menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pekanbaru, Rabu 16 Juli 2025.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan kamera ETLE Mobile Handheld sebagai upaya mewujudkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.

Penindakan yang dipimpin oleh Iptu Bambang Haryono bersama Aipda Tomy, Bripka Wilian dan Bripka Dodon ini dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai dengan menggunakan kendaraan dinas sedan onboard.

Beberapa ruas jalan yang menjadi titik operasi di antaranya Jalan Senapelan, Tuanku Tambusai, Jenderal Sudirman, Hangtuah, Sisingamangaraja, Thamrin, Riau, WR Supratman dan Pattimura.

75 Pelanggaran Terekam ETLE Mobile

Dari hasil kegiatan, Satgas Gakkum berhasil merekam 75 pelanggaran (gar), di mana 67 di antaranya telah berhasil diunggah (upload) ke sistem ETLE untuk proses penindakan lebih lanjut.

Jenis pelanggaran yang terekam meliputi ; Tidak menggunakan helm sebanyak 46 pelanggaran, Tidak sesuai TNKB sebanyak 13 pelanggaran, Melawan arus sebanyak 7, penumpang berlebih sebanyak 1 pelanggaran

Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban.

Dirlantas Polda Riau melalui Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Lancang Kuning Polda Riau Kompol Fauzi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan public trust terhadap Polri serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Riau. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X