Kasus Dugaan Penipuan Rp6,8 Miliar, Polda Riau Tahan Pengusaha Scoo Beauty, Gunakan nama RANS Entertainment Pikat Investor

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 15 Juli 2025 | 17:04 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau resmi menahan pemilik usaha kosmetik di Pekanbaru berinisial NS dalam dugaan kasus penipuan bermodus kerja sama franchise produk kecantikan. NS ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Juni 2025.

Kasus dugaan penipuan ini melibatkan 3 orang, namun baru NS yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Sementara 2 orang terduga lainnya, inisial VJ dan EL, masih mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

“Tersangkanya ada 3 orang. Dua orang lainnya inisial VJ dan EL belum hadir memenuhi panggilan penyidik. NS hadir dan langsung kami tahan usai diperiksa sebagai tersangka,” ujar Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa 15 Juli 2025.

Lanjut Kombes Asep, jika nantinya VJ dan EL kembali tidak hadir memenuhi panggilan dalam minggu ini, polisi memastikan akan menjemput paksa keduanya.

Sebelumnya, modus yang di lakukan para pelaku melakukan penipuan adalah menggunakan nama RANS Entertainment untuk memikat investor dengan menawarkan kerja sama franchise bisnis kosmetik.

Para korban tergiur karena para pelaku mengklaim menggandeng brand besar RANS Entertainment serta mencatut nama selebritas Nagita Slavina dan Raffi Ahmad.

Korban menyetorkan dana investasi hingga mencapai Rp6,8 miliar, berharap bisnis akan berjalan sesuai janji. Namun kenyataannya, usaha tersebut hanya beroperasi di satu lokasi di Pekanbaru dan tidak memiliki cabang seperti yang diklaim.

“Bisnis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyelidikan, diketahui hanya ada satu toko dan itu pun belum beroperasi layaknya franchise profesional,” ungkap Kombes Asep.

Menurut kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, kasus ini bermula dari pertemuan kliennya dengan pelaku dalam sebuah seminar. Saat itu, NS memperkenalkan rencana membuka toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.

“Pelaku menghubungi klien kami lewat media sosial, mengklaim bekerja sama dengan manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama,” jelas Eva.

Awalnya, pelaku menawarkan investasi sebesar Rp8 miliar. Setelah negosiasi, disepakati dana Rp2 miliar, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban. Namun, korban terus diminta menyetor uang hingga total investasi membengkak menjadi Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang hingga kini belum dikembalikan.

“Klien kami satu-satunya investor dalam proyek ini. Bahkan fotonya sempat dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan, ternyata foto korban tidak dipajang, justru foto pelaku bersama Nagita,” tambah Eva.

Namun, setelah toko dibuka, korban mulai curiga karena tidak pernah menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan klarifikasi pun tidak dijawab secara transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X