INHIL, RIAUSATU.COM - Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhil, Senin 14 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menegakkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas, sejalan dengan tema nasional "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Apel gelar pasukan dimulai pada pukul 08.00 WIB pagi dan dipimpin oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Kompol Rizki Hidayat selaku Pimpinan Apel, dengan Kasat Lantas AKP Fandri sebagai Perwira Apel, serta Ipda Riki Fadilah sebagai Komandan Apel.
Turut hadir dalam kegiatan apel tersebut sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, Kasdim 0314/Inhil, Mayor Arm Luud Guntono,
Subdenpom Tembilahan, diwakili Serka Yanto,Kasatpol PP Inhil, H. Ahmad Khusairi, Kabid Lalin Dishub Inhil, Riyanto Musri, Kajasa Raharja Inhil, Nugroho Devrian, para pimpinan OPD, Pejabat Utama, serta personel Polres Inhil.
Peserta apel terdiri dari personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, mencerminkan sinergitas lintas sektor dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 akan digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025, serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.
Empat sasaran utama operasi meliputi:
Meningkatkan Kamseltibcarlantas secara menyeluruh.
Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.
Membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Melalui Wakapolres mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini memerlukan kolaborasi semua pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi fungkasnya
Penegakan hukum akan difokuskan pada tujuh pelanggaran lalu lintas utama:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.