PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 15 paket narkoba jenis sabu dengan total 14,87 kilogram.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam perang melawan narkoba.
"Jika satu warga saja terancam karena narkoba, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” kata Brigjen Jossy di dampingi Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dalam konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Rabu 9 Juli 2025.
Sementara, Kombes Putu mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak 2 orang pelaku inisial S (39) dan RAM (26) diamankan berikut barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu dengan total 14,87 kilogram.
"Bersama kedua pelaku ini kami juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Innova, 3 ponsel, dan uang tunai Rp1,6 juta," jelasnya.
Kombes Putu menambahkan, dua pelaku tersebut diamankan di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke Kota Padang, Sumatera Barat melalui Pekanbaru.
Pelaku S dan Ram membawa narkoba jenis sabu menggunakan kendaraan mobil Toyota Innova.
*Dari hasil pengiriman 15 paket besar sabu tersebut para tersangka diupah sebesar Rp5 - 7 juta per kg," papar Kombes Putu.
Selanjutnya, Kombes Putu mengatakan, mereka menggunakan sistem koordinat tanpa saling mengenal antar pengantar dan penerima.
"Ini modus baru. Mereka hanya menerima titik koordinat dan bergerak. Tanpa kontak langsung, tanpa nama. Tapi kali ini, mereka gagal, sebelumnya mereka sudah berhasil dua kali mengantar sabu," kata Kombes Putu.
Sesuai penyelidikan dari kasus ini, barang bukti narkotika jenis sabu ini diketahui milik MF yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.