Polda Riau dan KPLP Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 4 Juli 2025 | 21:21 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam pengembangan kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 215 gram, petugas berhasil membekuk seorang residivis serta 3 narapidana dalam kasus narkoba yang sedang menjalankan masa hukuman diduga kuat sebagai dalang peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif pihak Lapas Pekanbaru, khususnya Kepala KPLP Febri Sadam, yang memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses penyelidikan.

Berawal dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Rabu 2 Juli 2027 malam, sekitar pukul 20.00 WIB dan berlanjut hingga Kamis 3 Juli 2025 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu.

Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau.

Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket narkoba tersebut. Penelusuran lanjutan ternyata AL alias Adul merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD dan RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut.

RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yang berhasil di gagalkan petugas.

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik berisi diduga sabu seberat 215 gram dan beberapa unit Handphone berbagai merek.

Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (ketiganya napi Lapas II A Pekanbaru), kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini di bantu oleh Kepala KPLP Febri Sadam beserta jajarannya dalam membuktikan serta membasmi peredaran narkoba yang masih marak di Kota Pekanbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X