Polresta Pekanbaru Amankan Direktur Perusahaan, Diduga Melanggar Pengelolaan Limbah Medis

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 20 Juni 2025 | 13:17 WIB
Tersangka MIS alias Irfan.
Tersangka MIS alias Irfan.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X