Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming, 1 Pelaku Ditangkap, Warga Diminta untuk Waspada Bujuk Rayu secara Daring

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 16 Juni 2025 | 15:33 WIB

 

 

INHU, RIAUSATU.COM - Sebuah kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara daring menjadi perhatian publik saat Polres Inhu menggelar konferensi pers di lobi Mapolres, Senin 16 Juni 2025 pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers ini mengungkap praktik kejahatan siber yang kini dikenal dengan istilah love scamming, yang melibatkan pelaku berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur mengatakan, kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda, inisial D (22),warga Kecamatan Batang Cenaku, yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan.

Wanita ini mengenal pelaku berawal dari media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring, D terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Hubungan asmara antara D dan ARS ini berakhir pada Desember 2024 lalu, dan dari sinilah kejahatan pelaku dimulai. Diawali dengan pelaku bermodus mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama "AA" di Facebook.

Akun ini mengirim pesan melalui massanger kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang "hilang", menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 - Juni 2025,” jelas AKP Arthur mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2025 berbekal laporan resmi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover.

Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan.

Bersama pelaku ARS, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X