INHIL, RIAUSATU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terus gencarkan sosialisasi larangan kendaraan yang kelebihan muatan (Over Loading) dan larangan penggunaan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik (Over Dimension).
Kegiatan sosialisasi ini menyasar kepada pengemudi kendaraan pelaku usaha, untuk dilakukan pendataan bagi kendaraan yang terindikasi.
"Selain sosialisasi, Satlantas bersama Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi Over Dimensi. Begitu juga imbauan dan sosialisasi ini kita sebarluaskan kepada para pengemudi angkutan barang dan pengusaha jasa angkutan agar dapat dipatuhi bersama," kata Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri mewakili Kapolres AKBP Farouk Oktora, Kamis 11 Juni 2025.
AKP Fandri menjelaskan, para sopir diberikan pemahaman mengenai batas maksimum angkutan barang sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
"Ini penting demi keselamatan dijalan raya sekaligus menjaga usia infrastruktur jalan raya sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas," jelas AKP Fandri.
Menurut AKP Fandri, sosialisasi larangan kendaraan Over Loading dan Over Dimensi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mensukseskan Zero Over Demension dan Over Loading (ODOL).
Sehingga imbauan mengenai larangan ini dapat dipahami dan dipatuhi. Sesuai dengan yang dijadwalkan kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025 mendatang.
"Sosialisasi ini gencar dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya Tim gabungan dilapangan akan melakukan pengawasan ekstra terhadap kendaraan barang di jalan raya termasuk penegakkan hukum dengan penindakan bagi pelanggarnya," tukas AKP Fandri. ***