Menang Pra Peradilan, Polres Rohul Lanjutkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bonai Darussalam

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 6 Juni 2025 | 11:32 WIB

 

ROHUL, RIAUSATU.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu (Rohul) menolak permohonan praperadilan pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka Budi Hartono terhadap Polres Rohul pada Kamis, 5 Juni 2025 siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Budi Hartono sebagai pemohon Pra Peradilan, menilai Polres Rohul tidak melakukan proses yang benar, dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada dirinya.

Diketahui Budi Hartono ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang, perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

Hakim tunggal Novelita Sembiring SH dalam amar putusan menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Rohul sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena Penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP, penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Menyikapi putusan PN Rokan Hulu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Sikum Polres Rohul Kombes Pol Qori Oktohandoko mengatakan, tetap akan melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka Budi Hartono dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," tegas Kombes Qori. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X