ROHUL, RIAUSATU.COM - Polres Rokan Hulu mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang pelaku karhutla di lahan kawasan hutan tersebut. Pelaku berinisial AMS, H, dan S.
“Pengungkapan berawal saat dilakukan verivikasi hot spot oleh personil Polsek Rokan IV Koto pada Selasa 27 Mei 2025 siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah di lakukan pengecekan di areal lokasi lahan ditemukan adanya pembukaan lahan di lereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang seluas kurang lebih lebih 10 Hektare dalam keadaan terbakar," ujar AKP Rejoice mewakili Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, Kamis 29 Mei 2025.
Lebih lanjut di katakan AKP Rejoice, mendapati adanya aktifitas pembukaan lahan dengan cara Imas tumbang dan bakar tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Rohul bersama Polsek Rokan IV Koto langsung melakukan penyelidikan.
Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dilokasi lahan api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam.
“Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS, dan ia dibantu oleh 2 orang pekerja inisial H dan S," jelas AKP Rejoice.
Selain mengamankan ketiga pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 kayu sisa terbakar dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu serta sisa minyak solar sebanyak 1 botol.
"Ketiga pelaku bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Rejoice.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ***