Bawa 100 Gram Sabu, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:41 WIB
Tersangka usai diamankan. (ft: int)
Tersangka usai diamankan. (ft: int)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang mahasiswa inisial A (21), ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat membawa 1 paket narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram disebuah mini market yang berlokasi di SPBU Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Selasa 20 Mei 2025 malam.

“Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke mini market. Dari kantong jaketnya ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram,” ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu 24 Mei 2025.

Lanjut Kombes Putu, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB, setelah petugas membuntuti A berdasarkan informasi yang masuk.

"Saat pelaku masuk, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan seorang karyawan toko," sambung Kombes Putu.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, 1 unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa Nopol yang digunakan pelaku.

Menurut Kombes Putu, barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.

"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Putu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X