PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap 2 orang pria yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dari penangkapan itu, puluhan paket sabu diamankan dari dua lokasi berbeda saat penggerebekan pada Minggu 11 Mei 2025 siang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah Simpang Belutu. Laporan itu menyebut adanya seorang bandar yang telah lama meresahkan warga.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal menyamar sebagai pembeli dan menangkap seorang pria berinisial D (32) di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 71.
“Pelaku D datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan saat menyerahkan 1 paket kecil sabu. Dari saku celananya, ditemukan 1 paket sabu dan 1 unit handphone,” kata Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis 22 Mei 2025.
Hasil interogasi terhadap D, ia mengakui narkoba jenis sabu itu diperolehnya dari H (30), sosok yang diduga sebagai bandar. Menanggapi informasi itu, tim segera bergerak ke rumah H di Jalan Pelajar, Gang Pesantren, Kelurahan Simpang Belutu.
Di lokasi kedua, petugas menemukan 6 paket sedang dan 20 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam, 2 unit handphone juga turut diamankan.
“H merupakan bandar yang selama ini meresahkan masyarakat. Sedangkan D bertugas mengantar barang jika ada pembeli,” jelas Kombes Putu.
Keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial S, menggunakan metode lempar barang, yakni sistem di mana sabu diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil pelaku.
Dari dua lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang dengan total berat sekitar 14 gram, handphone, sepeda motor, serta beberapa barang lain yang digunakan dalam aksinya.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.