PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat ditindak oleh personel Ditlantas Polda Riau dalam operasi penertiban di Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Jumat 23 Mei 2025 pagi.
Kegiatan penertiban yang di mulai pada pukul 07.30 WIB itu dilakukan karena pengendara memarkirkan kendaraannya di area yang telah jelas terpasang rambu larangan parkir.
Penindakan ini bermula dari pantauan hasil monitoring aktivitas lalu lintas pagi dan pelaksanaan strong point pagi.
Saat monitoring tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menemukan banyak kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir.
AKBP Lagomo menegaskan bahwa penindakan dilakukan melalui tilang di tempat bagi kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan. Namun karena masih banyak yang tidak mengindahkan rambu, hari ini kami lakukan penindakan berupa tilang langsung di lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, di lokasi kegiatan, AKBP Lagomo juga memberikan edukasi kepada para pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di tempat yang dilarang.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
AKBP Lagomo menambahkan, bahwa tingginya intensitas kendaraan di kawasan tersebut membuat kondisi lalu lintas semakin rawan.
"Dengan adanya kendaraan yang parkir di lokasi larangan, ruas jalan menjadi sempit dan ini sangat berbahaya bagi pengendara lain. Kita ingin mencegah potensi kecelakaan,” lanjutnya.
Tidak sampai di situ, AKBP Lagomo turut menyampaikan kepada petugas keamanan RSUD Arifin Achmad agar secara aktif mengingatkan pengunjung dan pengendara untuk tidak parkir di sepanjang kawasan depan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat maupun pengendara roda empat yang ingin berkunjung ke rumah sakit, silakan cari tempat parkir yang sudah disediakan oleh pihak RSUD Arifin Achmad. Jangan parkir di tempat yang sudah dilarang, karena akan mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.