PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Subdit Gakkum bersama UPPKB Tenayan Raya melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (Penumbar) di Jalan Lintas Pekanbaru - Pelalawan, Rabu 21 Mei 2025 pagi.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan 11 personil Ditlantas dan 9 dari UPPKB dengan tujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan penertiban ODOL sebagai komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi upaya mencegah kerusakan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Di razia ini petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk satu pengemudi ditemukan menggunakan SIM palsu yang langsung diamankan dan didata. Selain itu, terdapat pelanggaran knalpot brong dan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi.
Adapun di operasi ini Tim gabungan memberikan sebanyak 60 tilang manual dengan rincian, 51 Ditlantas Polda Riau dan 9 dari UPPKB dengan rincian, tidak pakai helm: 12 pelanggar, 6 tidak memilik SIM, 5 tanpa STNK, 20 tanpa STUK, 16 pelanggaran muatan barang, 1 pelanggaran tak pakai sabuk pengaman
Kemudian, untuk tilang teguran ada sebanyak 29, termasuk tidak pakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak gunakan sabuk pengaman
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas dan kemseltibcarlantas
Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo menekankan bahwa kendaraan ODOL berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.
“ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga sangat membahayakan. Kecelakaan akibat ODOL sering berujung pada korban jiwa. Kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.
Riau Jadi Pilot Project Penanganan ODOL
Operasi ini mendukung rencana Kementerian Perhubungan menjadikan Riau sebagai pilot project penanganan truk ODOL bersama Jawa Barat.