Berstatus DPO, Polres Inhil Buru 2 Orang Pelaku Penaniayaan Sopir di Kecamatan Kemuning

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 19 Mei 2025 | 18:05 WIB
Dua pelaku M Padil dan Ismail yang berstatus DPO.
Dua pelaku M Padil dan Ismail yang berstatus DPO.

 

 

INHIL, RIAUSATU.COM - Polisi memburu pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap 8 orang sopir PT SJT di Jalan Lintas Timur tepatnya di samping SPBU Selensen Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Jumat 25 April 2025 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut dua orang sopir menjadi korban dengan sejumlah luka dibagian tubuh dan kepala.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKBP Budi Winarko mengatakan, dua orang pelaku saat ini tengah di buru dan masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Dua pelaku berinisial M Padli alias Eem (36) dan Ismail alias Mail (42)," kata AKP Budi Winarko mewakili Kapolres Inhil, AKBP Farouk, Senin 19 Mei 2025.

AKP Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat Suratman yang merupakan supir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka truk dan di datangi kedua pelaku.

"Datang dua pelaku menuduh Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban lainnya yang juga sopir PT SJT yang saat itu sedang berada di seputaran SPBU," jelas AKP Budi Winarko.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka-luka, para korban juga ketakutan dan melarikan diri.

Kedua pelaku kemudian menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa kasus penganiayaan itu ke Polres Inhil.

"Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami," tutur AKP Budi Winarko.

Lanjut AKP Budi Winarko, terhadap kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun.

"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam," pungkas AKP Budi Winarko. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X