Pengedar Narkoba di Kampung Teleng Ditangkap Polsek Pasir Penyu, Sempat Kabur dari Pintu Belakang

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 13 Mei 2025 | 16:01 WIB
Pelaku usai diamankan
Pelaku usai diamankan

 

INHU, RIAUSATU.COM - Upaya penangkapan seorang pengedar narkoba di Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berlangsung dramatis.

Pelaku Putra Pratama alias Angga Teleng (35), berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu jajaran Polres Inhu yang di pimpin oleh Panit III Reskrim Ipda Daniel Okto S pada Senin 12 Mei 2025 malam, sekitar pukul 23.40 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika

Saat polisi hendak mengamankan pelaku, Angga Teleng tiba-tiba melakukan perlawanan dan melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

Polisi yang telah mengepung rumah pelaku langsung melakukan pengejaran dan dalam waktu singkat, Angga Teleng berhasil ditangkap bersama barang buktinya.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 6 plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang disimpan dalam tkotak rokok SM Classic, 1 set bong, kaca pireks, korek api, dan ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat di dalam kamarnya.

"Penangkapan ini menindaklanjuti keresahan warga soal transaksi sabu di kawasan permukiman padat tersebut,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 13 Mei 2025.

Setelah berhasil diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut AKBP Fahrian, tes urine yang dilakukan terhadap pelaku positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X