Gelar Coaching Clinic Hukum Perdata dalam Fidusia, Polda Riau Hadirkan Ahli Nasional Dr Sujana Donandi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 9 Mei 2025 | 00:04 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi S, S.H., M.H., C.L.A.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi S, S.H., M.H., C.L.A.

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergi antar penegak hukum serta pelaku industri pembiayaan, Polda Riau menggelar kegiatan Coaching Clinic bertemakan Hukum Perdata dalam Fidusia di Aula Tribrata Mapolda Riau, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden, Dr. (c) Sujana Donandi S, S.H., M.H., C.L.A.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), para Kasat Reskrim Polres jajaran, serta perwakilan perusahaan pembiayaan se-Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Brigjen Jossy menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia, serta mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan hukum.

Materi disampaikan secara mendalam oleh Dr. Sujana Donandi, dengan menyoroti berbagai aspek hukum perdata fidusia, seperti dasar hukum, wanprestasi, mekanisme eksekusi, serta peran dan batasan kewenangan pihak ketiga seperti debt collector.

Dalam paparannya, Dr. Sujana menyampaikan Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia kini mendapat perhatian serius menyusul maraknya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak penagih utang atau debt collector.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Berdasarkan ketentuan hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan parate eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi, telah diberikan peringatan, terdapat sertifikat fidusia, dan ada kesepakatan tertulis tentang wanprestasi serta kesediaan menyerahkan objek.

"Tindakan debt collector yang melakukan penyitaan atau pengambilan barang jaminan tanpa melalui prosedur hukum dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana" ujar Dr. Sujana.

Jika tidak ada kesepakatan tersebut, maka proses eksekusi wajib melalui jalur pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa kewenangan eksekusi bersifat atributif, diberikan langsung oleh Undang-Undang, dan umumnya berada di tangan lembaga peradilan. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilan paksa.

Melihat situasi ini, para pihak disarankan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui pendekatan kekeluargaan dan saling percaya. Eksekusi harus dijalankan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan turut memberikan paparan terkait praktik fidusia di lapangan, serta menekankan pentingnya dokumen resmi dalam proses eksekusi oleh debt collector untuk menghindari pelanggaran hukum.

"Debitur dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa izin, dan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Kombes Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X