PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan kegiatan penegakan hukum pelanggaran batas kecepatan dan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang di Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang (Pekbang), Rabu 7 Mei 2025.
Kegiatan penegakkan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo dan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Sebanyak 15 personel Ditlantas Polda Riau diterjunkan dalam kegiatan ini, di dukung oleh 6 personil dari PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol.
Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun, sementara pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat Drager Alcotest.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, mengatakan, bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggungjawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol," ujar Kombes Taufiq.
Kombes Taufiq berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan.
Dari hasil kegiatan ini, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan. Sementara itu, dalam pemeriksaan kadar alkohol terhadap sejumlah pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol, menandakan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi layak untuk berkendara.
Petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi. Satu kendaraan ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menyampaikan bahwa pengawasan kecepatan kendaraan di Tol Pekbang maupun Permai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol. Kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekbang maupun Tol Permai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas,” tegas AKBP Lagomo.
Menurut AKBP Lagomo, tujuan utama kegiatan tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol, mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan bebas dari pengaruh alkohol.