Giat Jumat Curhat di Alam Mayang Pekanbaru, Polda Riau Serap Informasi dan Jawab Harapan Masyarakat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 2 Mei 2025 | 12:58 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali menggelar program rutin Jumat Curhat pada Jumat, 2 Mei 2025 di Taman Rekreasi Alam Mayang, Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, 2 Mei 2025 pagi.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta kondusif hingga selesai sekitar pukul 11.10 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial menjelaskan bahwa kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, di antaranya, Auditor Itwasda Madya TK III Kombes Pol Azam Himawan, Dirbinmas Kombes Pol Eko Budi Purwanto, Dirlantas Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat dan lainnya.

Selain itu, turut hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat dari Kecamatan Tenayan Raya dan sekitarnya.

Acara dibuka oleh protokol dan diawali dengan doa yang dipimpin Ustad Hariyanto Siregar. Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda Riau Kombes Pol Eko Budi Purwanto menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tenayan Raya serta masyarakat atas sambutan dan partisipasi aktif dalam kegiatan ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kearifan lokal serta lingkungan melalui program Green Policing yang diinisiasi oleh Kapolda Riau.

Sementara tokoh masyarakat Tenayan Raya, Hariyanto Siregar, turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Riau dan mendukung penuh pelaksanaan program Green Policing demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk harapan terkait peningkatan pelayanan SIM dan klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai “SIM gratis”.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa informasi tentang SIM gratis yang tersebar di media sosial adalah hoaks.

“SIM adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara, dengan batas usia minimal 17 tahun. Untuk memperolehnya, calon pemohon harus melalui tahapan resmi. Setelah kami koordinasikan dengan Korlantas Polri, informasi soal SIM gratis tersebut adalah tidak benar dan merupakan hoaks yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Seorang warga Kecamatan Tenayan Raya lainnya, Yanto, juga menyampaikan pengalamannya mengurus SIM secara langsung. Ia mengapresiasi pelayanan yang diterima dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada calo atau oknum yang tidak dikenal.

“Petugas sangat membantu dan prosesnya mudah serta transparan. Biayanya juga sesuai aturan. Saya berharap Polda Riau terus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X